Njajan.com - Tadi heboh karena Roti Aoka mengandung bahan kosmetik. Banyak orang ketakutan karena mungkin mereka sering makan roti Aoka. Untungnya hal tersebut langsung dibantah oleh produsen Roti Aoka.
Produsen roti Aoka langsung mengklarifikasi terkait isu produknya mengandung bahan pengawet berbahaya.
Menurut produsen Roti Aoka, roti mereka sudah lolos uji BPOM dan tidak mengandung pengawet kosmetik berbahaya seperti yang dituduhkan.
Kita mengetahui info ini dari Liputan6. Produsen Roti Aoka telah menegaskan produknya tidak mengandung sodium dehydroacetate.
Hal ini disampaikan pula oleh Head Legal Kemas Ahmad Yani dari PT Indonesia Bakery Family atau PT IBF, "Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan."
Tuduhan penggunaan bahan pengawet ini disinyalir dari hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.
Akan tetapi, pihak PT SGS Indonesia telah membantahnya. Menurut PT SGS informasi tersebut bukan berasal dari PT SGS Indonesia.
Roti Aoka sendiri diketahui sudah mendapatkan izin edar dan sudah melewati pengujian oleh BPOM Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Kemas Ahmad menambahkan, "PT Indonesia Bakery Family selaku produsen Roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan bagi konsumen. Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diperoses secara higienis dan aman bagi kesehatan."
Dugaan sementara, berita miring ini sengaja disebar untuk menjatuhkan produk Roti Aoka. Oleh karena itu, produsen roti Aoka melakukan investigasi terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat.
Dalam dunia perdagangan hal seperti ini sering terjadi. Persaingan tidak sehat dilakukan karena mungkin produk kompetitor tidak laku di pasaran. Namun, alangkah baiknya persaingan dilakukan secara sehat, jujur, dan terbuka.
Jika artikel Njajan.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @njajancom. Terima kasih.
Sumber: https://www.liputan6.com/health/read/5649887/produsen-bantah-roti-aoka-mengandung-pengawet-berbahaya-sudah-lolos-bpom?page=2
Posting Komentar